SHOLAT LIMA WAKTU
Makalah Ini Disusun Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih
Yang Diampu Oleh:
Iswatun Khasanah M.Pd
Disusun Oleh:
Cindy Fighter Mahda 1611080146
Martina
Firdayanti 1611080196
PRODI BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2016/2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA
PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian shalat................................................................................ 2
B.
Shalat fardhu (shalat
lima waktu)...................................................... 2
C.
Sunah sebelum shalat......................................................................... 3
D.
Waktu shalat fardhu........................................................................... 3
E.
Tata cara shalat lima
waktu................................................................ 4
F.
Syarat wajib shalat............................................................................. 7
G.
Syarat sah shalat................................................................................. 7
H.
Hal yang membatalkan
shalat............................................................. 8
I.
Hukum dan kedudukan
shalat lima waktu......................................... 8
J.
Perbedaan laki-laki dan
perempuan dlam shalat................................ 8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................... 9
B. Saran................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sholat merupakan salah
satu tiang bangunan islam. Begitu pentingnya arti sebuah tiang dalam suatu
bangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin untuk ditinggalkan.
Makna bathin juga
dapat ditemukan dalam sholat yaitu: kehadiran hati, tafahhum(Kefahaman
terhadap ma’na pembicaraan), ta’dzim (Rasa hormat), mahabbah,
raja’(harap) dan haya (rasa malu), yang keseluruhannya itu
ditujukan kepada Allah sebagai Ilaah.
Sesungguhnya shalat
merupakan sistem hidup, manhaj tarbiyah dan ta’lim yang sempurna, yang meliputi
(kebutuhan) fisik, akal dan hati. Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal
bisa terarah untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci.Shalat
merupakan tathbiq ‘amali (aspek aplikatif) dari prinsip-prinsip Islam baik
dalam aspek politik maupun sosial kemasyarakatan yang ideal yang membuka atap
masjid menjadi terus terbuka sehingga nilai persaudaraan, persamaan dan
kebebasan itu terwujud nyata. Terlihat pula dalam shalat makna keprajuritan
orang-orang yang beriman, ketaatan yang paripurna dan keteraturan yang indah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, masalah-masalah yang akan
dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian sholat?
2.
Apakah sholat Fardu?
3.
Apakah hal hal sunah yang di lakukan
sebelum sholat?
4.
Kapan waktu sholat fardu?
5.
Bagaimana Tata cara pelaksanaan sholat
lima waktu?
6.
Apa saja hal yang membatalkan sholat?
7.
Apa saja syarat-syarat wajib sholat?
8.
Apa syarat ssah sholat?
9.
Apa saja hal-hal yang membatalkan
sholat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SHALAT
Asal maknna
sholat menurut bahasa aarab ialah “doa” tetapi yang dimaksud disini ialah
“ibadat yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan”
B.
SHALAT
FARDU (SHALAT LIMA WAKTU)
Shalat yang
diwajibkan bagi tiap-tiap orang dewasa
dan berakal,Shalat lima waktu dikerjakan pada waktu tertentu sebanyak
lima kali sehari.shalat lima waktu ini hukumnya fardu’ain(wajib), shalat lima
waktu dimulai dari sahalat dzuhur, ashar, magrib, isya’dan subuh. Mula-mula
turunya perintah wajib shalat itu ialah pada malam isra’ setahun sebelum tahun
hijriah`
Sebelum
melaksanakan shalat, hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Membersihkan
diri dari hadas kecil dengan berwudhu, dan hadas besar dengn mandi janabat.
2. Semua
tempat ibadah shalat, pakaian yang dikenakan harus dari benda-benda najis, baik
benda cair maupun benda padat. Benda-benda najis yang dimaksud adalah air buang
air kecil, buang air besar, madzi, darah haid dan darah nifas.
Untuk mensucikan
diri dari hadas kecil dilakukan wudhu. Adapun anggota tubuh yang wajib dan
merupakan rukun wudhu adalah muka, kedua tangn sampai siku, kepala dan kaki
hingga mata kaki.
Adapun hal-haal
yaang membatalkan wudhu adalah segalaa
sesuatu yang keluar dari kelamin maupun dari dubu, artinya bukan hanya buang
air kecil dan buang air besar, buang angin, keluar madzi, keluar mani, haid,
nifas, cairan istihadah, tidur yang nyenyak sehingga benar-benar tidak sadar,
hilang akal, dan menyentuh kemaluan dengan sengaja dan tanpa batas.
C.
HAL-HAL
SUNAH YANG DILAKUKAN SEBELUM SHOLAT
1. Azan
Asal makna azan
ialah “memberitahukan” yang dimaksud ialah “memberitahukan bahwa waktu salat
telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syara”.azan dimaksud untuk
memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan
shalat berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama islam dimuka umum.
2. Iqamah
Yaitu
memberitahukan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk shalat, dengan lafaz
yang di tentukan oleh syara.
D.
WAKTU
SHALAT FARDHU
Shalat yang
diwajibkan ada lima macarm yaitu sebagai berikut:
1. Shalat
dzuhur
Shalat dzuhur
diwajibkan sebanyak dua rakaat dengan dua kali at-tahiyat, waktunya antara pukul 12.30 sampai dengan pukul 15.00. waktu
shalat dzuhur berubah-ubah, tergantung pada perubahan peredaran bumi yang
mengelilingi matahari. Akan etapi dalam al-quran dikatakan bahwa waktu shalat
dzuhur adalah pada saaat tergelincir matahari dari pertengahan langit.
2. Shalat
ashar
Shalat ashar
diwajibkan sebanyak empat rakaat dan dua kali duduk at-tahiyat, waktunya
setelah waktu dzuhur habis, antara pukull 15.30 sampai 17.30
3. Shalat
magrib
Shalat magrib
diwajibkan selama tiga rakaat, dilaksanakan dari mulai terbenamnya matahari antara pukul 18.00-18.30 hingga sebelum tiba
waktu isya’.
4. Shalat
isya
Shalat isya
diwajibkan selama empat rakaat, dua kali duduk at-tahiyat, waktunya setelah
habis waktu shalat magrib sampai sebelum datangnya waktu subuh.
5. Shalat
subuh
Shalat subuh
diwajibkan selama dua rakaat , dilaksanakan pada saat fajar shidiq, yakini
antara pukul 4.20 sampai 6.00 sampai dengan sebelum terbit mata hari pagi.
E. TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT LIMA WAKTU
1.Gerakan
berdiri tegak untuk shalat
Berdiri
tegak pada shalat fardu hukumnya wajib, berdiri tegak merupakan rukun shalat.
Cara melakukanya adalah sebagai berikut:
a. Posisi badan
harus tegak lurus dan tidak membungkuk, kecuali jika sakit.
b.
tangan rapat disamping badan.
c.
kaki direnggangkan paling lebar seleebar bahu.
d.
semua ujung jari kaki menghadap kiblat.
e.
pandangan lurus ke tempat sujud.
f.
posisi badan menghadap kiblat.
2. Gerakan mengangkat kedua tangan
Tata caranya sebagai berikut:
a. Telapak tangan sejajar dengan bahu.
b.
ujung jari-jari sejajar dengan pucuk telinga.
c.
ujung ibu jari sejajar dengan ujung baawah telinga.
d.
jari-jaari direnggangkan
e.
telapak tangan menghadap ke arah kiblat.
f.
lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki).
3.
Gerakan sedakap pada shalat
Caranya adalah sebagai berikut:
a. telapak
tangan kanan di letakkan diatas pergelangan tangan kiri, tidak di genggamkan
b. meletakkan
tangan boleh didada, diatas pusar, boleh juga dibaawah pusar.
4. Gerakan rukuk dalam shalat
Rukuk artinya membungkukkan badan,Cara melakukanya adalah sebagai berikut:
a.
angkat tangan sambil mengucapkan takbir.
b.
turunkan badan ke posisi membungkuk.
c.
kedua tangan menggenggam lutut.
d.
punggung dan kepala sejajar.
e.
kaki tegak lurus, lutut tidak ditekuk.
f.
pinggang direnggangkan dari paha.
g. pandangan lurus ke tempat sujud
5. Gerakan iktidal dalam shalat
Iktidal adalah bangkit dari rukuk. Posisi badan kembali tegak. Ketika bangkit
disunahkan mengangkat tanagn seperti ketika takbiratulikhram.
6. Gerakan sujud dalam shalat
Sujud
artinya menempelkan kening pada lantai, ada tuju anggota badan yang menyentuh
lantai ketika sujud, yaitu:
1.
Wajah (kening dan
hidung)
2.
Dua telapak tangan
3.
Dua lutut
4.
Dua ujung telapak kaki
Tata
cara sujud:
a.
Turunkan badan dari
posisi iktidal
b.
Letakkan kedua lutut ke
lantai
c.
Letakkan kedua telapak
tangan ke lantai
d.
Letakkan kening dan
hidung ke lantai
e.
Posisi pantat lebih
tinggi darp pada wajah
7.Gerakan
sujud antara dua sujud
Duduk antar dua sujud adalah duduk
iftirasy, yaitu:
a.
Bangkit dari sujud
pertama sambil mengucap takbir
b.
Telapak kaki kiri
dibuka dan diduduki
c.
Telapak kaki kanan
tegak
d.
Badan tegak lurus
e.
Siku ditekuk, tangan
sejajar dengan paha
f.
Telapak tangan dibuka
g.
Telapak tangan
diletakkan diatas paha, jari-jari sejajar dengan lutut
h.
Pandangan lurus ke
tempat sujud
i.
Setelah tumakninah,
baru membaca doa antara dua sujud
8.Gerakan
tasyahud (tahiyat) awal
Duduk
tasyahud awal adalah duduk iftirasy, sama seperti duduk antara dua sujud. Ini
pada shalat yanag lebih dari dua rakaat, yaitu pada shalat zuhur, asar magrib,
isya. Caranya adalah sebagai berikut:
a.
Bangkit dari sujud
kedua, rakaat kedua sambil membaca takbir
b.
Telapak kaki kiri
dibuka dan diduduki
c.
Badan tegak lurus
d.
Siku ditekuk, tangan
sejajar dengan paha
e.
Telapak tangan dibukak
f.
Telapak tangan dibukak,
ujung jaari sejajar dengan lutut
g.
Disunahkan memberi
isyrat dengan telunjuk, telapak tangan kanan digenggamkan, kemudian telunjuk
diangkat (menunjuk), dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud.
9. Gerakan tasyahud akhir
Tasyahud akhir
adalah duduk tawaruk, caranya adalah:
a.
Bangkit dari sujud ke
dua, pada rekaat terakhir pada shalat sambil membaca takbir
b.
Telapak kaki kiri
dimasukkan ke dalam kaki kanan, panggul duduk menyentuh lantai.
c.
Telpak kaki kanan
tegak, menghadap arah kiblat
d.
Badan tegak lurus
e.
Siku ditekuk tangan
sejajar dengan paha
f.
Telapak tangan sejaajar
dengan paaha, ujung jari sejajar dengan lutut
g.
Disunahkan memberi
isyarat dengan telunjuk, telapak tangan kanan digenggamkan, kemudian telunjuk
diangkaat (menunjuk), kemudian membaca doa tasyahud, shalawat, dan doa setelah
tasyahudakhir.
10. Gerakan
salam
Gerakan salam
adalah menengok ke arah kanan. Menengok dilakukan sampai kira-kir seaarah
dengan bahu. Jika jadi imam dalam shalat beerjamaah salam dilakukan sampai
terlihat hidung oleh makmum. Menengok dilakukan sambil membaca salam.
F.SYARAT-SYARAT
WAJIB SHOLAT LIMA WAKTU
1. Islam
Orang yang bukan
bberagama islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakanyahingga
ia masuk islam, karrena meskipun dikerjakan tetap tidak sah.
2. Suci
Dari haid (kotoran) dan nifas
Nifas ialah
kotoran yang terkumpul sewaktu perempuan hamil.
3. Berakal
Orang yang tidak
berakal tidak diwajibkan shalat`
4. Balig
(dewasa)
Umur dewasa itu dapat
diketahui melalui tanda ebagai berikut:
a. Berumur
lima belas tahun
b. Keluar
mani
c. Mimpi
basah
d. Mulai
keluar haid baagi perempuan
G.SYARAT-SYARAT SAH SHALAT
1. Suci
dari hadas besar dan hadas kecil.
2. Suci
badan, pakaian, dan tempat dari najis.
3. Menutup
aurat.
Aurat laki-laki antara
pusar sampai lutut, aurat perempuan seluruh badannya kecuali muka dan kedua
telapak tangan.
4. Mengetahui
masuknya waktu shalat.
5. Menghadap
ke kiblat (ka’bah)
H.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
1. Meninggalkan
salah satu rukun shalat.
2. Meninggaalkan
salah satu syarat sah shalat.
3. Sengaja
berbicara dengan kata-kata yang bisa di tunjukkan kepada manusia.
4. Banyak
bergerak, seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali secara
berturut-turut.
5. Makan
atau minum dengan di sengaja.
6. Berhadas,
terkena najis.
7. Terbukanya
aurat.
I.HUKUM DAN KEDUDUKAN SHOLAT LIMA WAKTU
Sholat merupakan salah satu jenis
kewajiban yang menduduki peringkat kedua setelah bersyahadat.Sholat mestilah
dikerjakan, tidak boleh tidak. Sholat lima waktu hukumnya wajib,yang apabila di
tinggalkan akan mendapat dosa. Sesibuk apapun kita dimana pun kita berada
sholat tak boleh kita tinggalkan. Sholat adalah tiang kekokohan keimanan dan
ketakwaan kita, jika tiang ini tidak kokoh maka akan roboh. Seperti halnya
rumah tanpa tiang, maka rumah yang kita tempati akan hancur dan rusak.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. :
"Assolatu 'imaduddin, fa man aqomaha faqod
aqomaddin waman hada faqod hada maddin"
Artinya :" Sholat itu adalah tiang
agama, maka barang siapa yang mendirikannya maka sungguh ia menegakkan agama,
dan barang siapa yang meninggalkannya sungguh mereka telah meruntuhkan
agama." (HR. Bukhari)
Kedududukan sholat dalam islam adalah
sebagai berikut:
1.
Sholat sebagai tiang agama.
2.
Shalat kewajiban umat islam yang
ditetapkan secara langsung melalui peristiwa isra’ dan mi’raj`
3.
Shalat merupakan kewajiban umat islam yang
pertama akan dihisab di hari akhir.
4.
Shalat merupakan amalan yang paling utama
diantara amalan-amalan lain dalam islam.
5.
Perbedaan antara muslim dengan kafir
terletak pada shalatnya.
J.
PERBEDAAN
LAKI-LAKI DAN WANITA DALAM SHALAT
a. Laki laki
1.
Merenggangkan
dua siku tanganya dari lambungnya waktu rukuk dan sujud.
2.
Waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari dua
pahanya.
3.
Menyaringkan suaranya.
4.
Bila memberi sesuatu membaca tasbih “subahanallah”
5.
Auratnya antara pusar sampai lutut.
b. Wanita
1.
Merapatkan satu anggota ke anggota lainya.
2.
Meletakkan perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika
sujud.
3.
Merendahkan suaranya.
4.
Bila memberi sesuatu berteouk tangan, yakni tangan
yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan yang kiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara lahiriah shalat
berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat –
syarat yang telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya ialah berhadapan
hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya atau
melahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan
perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman
melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT,
serta sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat juga mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia,
untuk kesehatan manusia itu sendiri, ketenangan hati dan pikiran, dan
keselamatan di akhirat karena amal yang pertama dihisab adalah sholat.
B. Saran
Sholat sebagai suatu
tarbiyyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan
dalam segala aspek kehidupan, sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan,
sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir, sholat sebagai
syariat dari Allah dalam kehidupan, semoga dapat difahami, diamalkan dan
diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan
kita. Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan
lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi larangannya
dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Aam
amirudin. 2005.Bedah masalah ibadah
konteporer llibadah dan muamalah. Bandung: khazanah intelektual
A.hasan.
20005. plajaran shalat.bandung:Diponegoro
Ridwan
hasan. 2009. Fiqih ibadah. Bandung:
pustaka setia
Moh
rifa’i. 2006. Tuntunan shalat lengkap.
Semarang: karya toha putra
Rasjid
sulaima. 2006. Fiqh islam. Bandung:
sinar baru algensindo
NH
Rifa’si`. 2005. Pedoman ibadah.
Jombang: lintas media
0 komentar:
Posting Komentar